Pengertian SBU

SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah sertifikat resmi yang diberikan kepada perusahaan (badan usaha) sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang jasa konstruksi atau bidang usaha tertentu lainnya.

SBU diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang berada di bawah Kementerian PUPR, melalui sistem elektronik SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia).

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  • Permen PUPR No. 10 Tahun 2023 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi

 

Tujuan SBU

1. Menjadi bukti legal dan kompetensi perusahaan konstruksi.

2. Menentukan klasifikasi dan kualifikasi bidang usaha jasa konstruksi.

3. Menjadi syarat wajib dalam mengikuti tender proyek konstruksi (pemerintah/BUMN/swasta).

4. Meningkatkan kepercayaan pengguna jasa (klien) terhadap kemampuan perusahaan.

5. Memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki tenaga ahli dan sistem manajemen yang kompeten.

 

Jenis SBU Berdasarkan Kegiatan Usaha

SBU dibedakan berdasarkan jenis jasa konstruksi yang dijalankan perusahaan:

Jenis SBU Keterangan

1. SBU Jasa Konsultansi Konstruksi (Perencanaan & Pengawasan) Untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang desain, perencanaan teknis, studi kelayakan, pengawasan proyek, dan manajemen konstruksi.
2. SBU Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) Untuk perusahaan yang melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik seperti bangunan, jalan, jembatan, jaringan air, listrik, dan lainnya.
3. SBU Pekerjaan Spesialis Untuk badan usaha yang fokus pada pekerjaan tertentu seperti arsitektur interior, waterproofing, mekanikal, elektrikal, HVAC, dan sebagainya.

 

Klasifikasi & Kualifikasi SBU

SBU dibagi menjadi beberapa klasifikasi (bidang kerja) dan kualifikasi (skala kemampuan usaha):

Klasifikasi Contoh:

  • Bangunan Gedung
  • Sipil (jalan, jembatan, irigasi)
  • Mekanikal
  • Elektrikal
  • Tata Lingkungan

 

Kualifikasi Keterangan

Kecil (K1, K2) Usaha kecil dengan modal terbatas dan lingkup proyek kecil.
Menengah (M1, M2) Usaha menengah dengan kemampuan menangani proyek lebih besar.
Besar (B1, B2) Usaha besar dengan modal dan pengalaman luas, mampu menangani proyek skala nasional/internasional.

 

Persyaratan Pengurusan SBU

1. Akta pendirian perusahaan & NIB (Nomor Induk Berusaha).

2. NPWP badan usaha.

3. KTP & NPWP penanggung jawab badan usaha.

4. Tenaga ahli bersertifikat (memiliki SKK Konstruksi).

5. Struktur organisasi dan daftar personel.

6. Pengalaman proyek (untuk kualifikasi menengah & besar).

7. Alamat dan fasilitas kantor yang jelas.

 

Masa Berlaku SBU

Berlaku selama 5 tahun,

Dapat diperpanjang dengan memperbarui data tenaga ahli dan pengalaman kerja.

 

Manfaat Memiliki SBU

1. Syarat utama untuk mengikuti tender proyek konstruksi.

2. Bukti legalitas dan kredibilitas perusahaan.

3. Menunjukkan perusahaan memenuhi standar kompetensi LPJK.

4. Memperkuat posisi perusahaan di bidang jasa konstruksi nasional.