Pengertian PROPER
PROPER adalah singkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Program ini menilai kinerja lingkungan perusahaan, terutama dalam hal:
- pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah,
- pengelolaan limbah B3,
- penerapan sistem manajemen lingkungan,
- efisiensi energi dan sumber daya,
- serta tanggung jawab sosial dan inovasi lingkungan.
Tujuan utamanya adalah mendorong perusahaan agar melampaui kepatuhan (beyond compliance) terhadap peraturan lingkungan.
Dasar Hukum
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri LHK No. 1 Tahun 2021 tentang PROPER
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tujuan PROPER
1. Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup.
2. Mendorong inovasi dan penerapan teknologi ramah lingkungan.
3. Meningkatkan efisiensi energi, air, dan bahan baku.
4. Meningkatkan transparansi dan reputasi lingkungan perusahaan.
5. Menumbuhkan kesadaran publik terhadap tanggung jawab lingkungan industri.
Tingkat Peringkat PROPER
Penilaian PROPER digambarkan dalam 5 warna, yang menunjukkan tingkat kinerja lingkungan perusahaan:
Warna Makna
🟩 Hijau Perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance), termasuk inovasi, efisiensi energi, dan CSR lingkungan.
🟦 Biru Perusahaan mematuhi semua ketentuan dasar lingkungan (sesuai regulasi).
🟨 Merah Perusahaan belum memenuhi sebagian ketentuan lingkungan, namun menunjukkan upaya untuk memperbaiki.
⬛ Hitam Perusahaan melanggar serius peraturan lingkungan dan menyebabkan pencemaran atau kerusakan.
🟧 Emas Peringkat tertinggi, diberikan kepada perusahaan yang berhasil menjalankan program berkelanjutan, inovatif, dan memberi manfaat signifikan bagi masyarakat serta lingkungan.
Aspek Penilaian PROPER
1. Ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup, seperti:
- Izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
- Pengendalian air limbah, emisi udara, dan limbah B3
- Pengelolaan limbah padat dan berbahaya
- Pemantauan dan pelaporan berkala
2. Penilaian Beyond Compliance, meliputi:
- Efisiensi energi, air, dan material
- Pengurangan emisi gas rumah kaca
- Pengelolaan keanekaragaman hayati
- Program tanggung jawab sosial dan inovasi lingkungan (CSR Hijau)
Periode Penilaian PROPER
Dilakukan setiap tahun oleh Tim Teknis PROPER KLHK terhadap ribuan perusahaan di seluruh Indonesia.
Hasil penilaian diumumkan secara nasional dan dipublikasikan kepada masyarakat.
Manfaat PROPER bagi Perusahaan
1. Meningkatkan citra dan reputasi positif di mata publik dan pemerintah.
2. Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan (sustainability).
3. Menjadi nilai tambah dalam tender, investasi, dan hubungan pelanggan.
4. Meningkatkan efisiensi operasional (air, energi, bahan baku).
5. Mengurangi risiko hukum dan sanksi lingkungan.
Contoh Sektor yang Wajib Mengikuti PROPER
- Industri manufaktur (semen, pupuk, kimia, pulp & paper, dll)
- Pertambangan dan energi (migas, batubara, listrik)
- Perkebunan dan agroindustri
- Kawasan industri
- Perusahaan air minum, pelabuhan, dan rumah sakit
