Pengertian SNI

SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar resmi yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

SNI digunakan untuk menjamin mutu, keamanan, keselamatan, dan kelayakan produk, jasa, proses, atau sistem yang beredar dan digunakan di Indonesia.

Dengan kata lain, SNI adalah ukuran baku nasional agar produk dan layanan di Indonesia sesuai standar mutu yang diakui secara nasional dan internasional.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
  • Peraturan BSN No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan SNI.

 

Tujuan SNI

1. Menjamin mutu, keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen.

2. Meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional.

3. Mendukung kelestarian lingkungan dan efisiensi sumber daya.

4. Menjadi acuan teknis dalam industri, perdagangan, dan pengadaan barang/jasa.

 

Fungsi SNI

1. Sebagai acuan teknis dalam proses produksi dan jasa.

2. Melindungi konsumen dari produk yang tidak aman atau tidak layak.

3. Menjamin kesetaraan dan kompatibilitas antar produk atau sistem.

4. Memudahkan ekspor, karena banyak SNI telah harmonis dengan standar internasional (ISO/IEC).

 

Jenis Penerapan SNI

Jenis Keterangan

SNI Sukarela Diterapkan secara sukarela oleh pelaku usaha untuk menunjukkan mutu produk/jasa.
SNI Wajib Ditetapkan oleh pemerintah untuk produk tertentu demi keamanan, keselamatan, atau kesehatan publik. (misalnya: helm, semen, kabel listrik, air minum dalam kemasan, pupuk, baja, mainan anak, dll).

 

Lembaga yang Terlibat

1. BSN (Badan Standardisasi Nasional) → menetapkan dan mengawasi pelaksanaan SNI.

2. KAN (Komite Akreditasi Nasional) → mengakreditasi lembaga penilaian kesesuaian seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), laboratorium uji, dan inspeksi.

3. LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) → melakukan audit dan sertifikasi SNI terhadap produk.

 

Proses Sertifikasi SNI (Produk)

1. Pendaftaran ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diakreditasi KAN.

2. Audit sistem mutu perusahaan (misal: penerapan ISO 9001).

3. Pengambilan sampel produk untuk diuji di laboratorium terakreditasi.

4. Evaluasi hasil uji dan audit kesesuaian terhadap standar SNI.

5. Penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI.

 

Setelah mendapat SPPT SNI, produk dapat memasang logo SNI pada kemasan atau badan produk.

Masa Berlaku Sertifikat SNI

Umumnya berlaku selama 4 tahun,

dan dapat diperpanjang dengan audit ulang serta uji mutu berkala.

 

Manfaat Sertifikasi SNI untuk Perusahaan

1. Meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.

2. Memenuhi syarat tender pemerintah dan BUMN.

3. Membuka peluang ekspor ke negara-negara yang mengakui standar internasional.

4. Meningkatkan efisiensi dan konsistensi produksi.

5. Mendukung citra perusahaan sebagai produsen yang berkualitas dan patuh regulasi.

 

Contoh Produk dengan SNI Wajib

  • Helm pengendara motor (SNI 1811:2007)
  • Air minum dalam kemasan (SNI 3553:2015)
  • Semen Portland (SNI 2049:2015)
  • Baja tulangan beton (SNI 2052:2017)
  • Mainan anak-anak (SNI ISO 8124:2010)
  • Kabel listrik (SNI 04-6629.3:2007)