SKUP Migas
Pengertian SKUP Migas
SKUP Migas adalah singkatan dari Sertifikat Kelayakan Usaha Penunjang Migas.
Dokumen ini merupakan izin resmi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) – Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa suatu badan usaha telah memenuhi persyaratan teknis, manajemen, dan keselamatan kerja untuk melakukan kegiatan usaha penunjang di sektor minyak dan gas bumi.
Dengan kata lain, SKUP Migas adalah bukti kelayakan perusahaan untuk beroperasi di bidang jasa atau peralatan penunjang migas.
Dasar Hukum SKUP Migas
Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.
Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2018
tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Dirjen Migas No. 08.K/10/DJM.E/2018
tentang Tata Cara Penerbitan SKUP Migas.
Tujuan dan Fungsi SKUP Migas
1. Menjamin kelayakan teknis dan mutu produk atau jasa yang digunakan dalam kegiatan migas.
2. Menjamin keselamatan, keamanan, dan keandalan operasi di sektor migas.
3. Menjadi syarat wajib bagi perusahaan yang ingin menjadi vendor, kontraktor, atau penyedia jasa/peralatan di sektor migas.
4. Memastikan kompetensi nasional bagi penyedia jasa dan peralatan migas.
Jenis SKUP Migas
SKUP Migas diterbitkan untuk dua kategori utama:
Kategori Keterangan
1. SKUP Jasa Penunjang Migas Untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa, seperti konstruksi, fabrikasi, inspeksi, perawatan, konsultasi teknik, pelatihan, dan lainnya.
2. SKUP Peralatan (Produk) Migas Untuk perusahaan yang memproduksi atau memperdagangkan peralatan, mesin, dan komponen yang digunakan di sektor migas.
Persyaratan Umum Pengajuan SKUP Migas
1. Akta pendirian dan izin usaha (NIB, SIUP, TDP).
2. Struktur organisasi dan profil perusahaan.
3. Bukti kepemilikan fasilitas (kantor, workshop, laboratorium, dsb).
4. Data personel kompeten (sertifikat keahlian, pengalaman kerja).
5. Sertifikat sistem manajemen (misal: ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001).
6. Dokumen teknis produk/jasa (manual, katalog, referensi proyek).
7. Bukti pengalaman kerja di sektor migas (jika ada).
Masa Berlaku SKUP Migas
Berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan proses re-evaluasi.
Manfaat Memiliki SKUP Migas
1. Diakui secara resmi oleh Kementerian ESDM sebagai penyedia jasa/peralatan migas yang layak.
2. Syarat wajib untuk mengikuti tender dan proyek migas di Indonesia.
3. Meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas perusahaan di mata klien dan pemerintah.
4. Menunjukkan komitmen terhadap mutu, keselamatan, dan profesionalisme.
